Supplier Air Bersih non kemasan bebas PPN

 



Supplierairbersih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan yang membebaskan penyerahan air bersih dari pajak pertambahan nilai. Ketentuan mengenai hal itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.  
Aturan ini merupakan revisi PP No.31 Tahun 2007 tentang  Impor dan atau Penyerahan  Barang  Kena  Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Di aturan  ini, air bersih yang terbebas PPN yaitu air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum. Aturan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan Pasal 16 B ayat (1) UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengaturan mengenai pembebasan PPN untuk air bersih ini dalam rangka menjamin ketersediaan air. Selain itu, secara tegas disebutkan pula bahwa pemerintah berharap aturan tersebut menjadi perangkat pendukung dalam pengembangan sistem penyediaan air minum. Air bersih yang belum maupun sudah siap diminum semua termasuk dalam pengaturan. Hanya saja, Pasal 3 ayat (2) beleid itu menyebut adanya pengecualian.

Secara tegas diatur bahwa air bersih yang sudah siap diminum dalam kemasan tidak termasuk dalam ruang lingkup objek pengaturan. Artinya, air minum dalam kemasan tetap terkena PPN. Dengan demikian, pengusaha air minum dalam kemasan masih diperbolehkan memungut PPN.

Menurut informasi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama,menjelaskan bahwa sejak dulu air bersih yang dijual tidak dalam kemasan memang tidak dibebankan PPN. Syaratnya, air itu dialirkan melalui pipa. Hal tersebut telah diatur sejak pengaturan dalam PP No. 12 Tahun 2001.

Bahwa pada kenyataannya kendati pemerintah tak memungut PPN, banyak perusahaan yang tetap membebankan pajak itu kepada masyarakat. Biasanya, mereka yang menarik pungutan itu adalah perusahaan yang menjual air tidak melalui pipa. Mereka mendistribusikan air bersih melalui mobil truk tangki maupun menyuplai air minum isi ulang.

“Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN,”

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Hendro Baroeno, menegaskan pelaku usaha industri air minum dalam kemasan (AMDK) milik swasta justru menunggu aturan hukum terkait perizinan. Ia mengaku, persoalan pajak memang seringkali memberatkan iklim usaha. Namun, kini payung hukum untuk mengisi kekosongan UU No.7 Tahun 2004tentang Sumber Daya Air jauh lebih mendesak.

“Ke depan bagaimana industri bisa tetap jalan. Negara juga sudah memberi izin yang berlaku selama tiga tahun dan sewaktu-waktu bisa dicabut,”
dengan keputusan MK membatalkan UU No.7 Tahun 2004 itu pelaku usaha AMDK akan kembali mengacu pada UU No.11Tahun 1974. Pihaknya pun meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang yang sesuai dengan konteks otonomi daerah saat ini. Dengan demikian, jika ada investor yang berminat menanamkan modalnya di sektor itu, tak terkendala kekosongan aturan. ðŸ˜€

Ketersediaan air bersih yang aman dan berkualitas merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kami hadir sebagai penyedia air bersih terpercaya dengan layanan yang dapat diandalkan. Kami menyediakan berbagai jenis air bersih, mulai dari air bersih biasa hingga air pegunungan, serta jasa pengisian air tangki, jasa isi air kolam renang, dan jual air kolam ikan. Dengan wilayah layanan yang meliputi Sukabumi, Cianjur, Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, hingga Karawang, kami siap memenuhi kebutuhan air bersih Anda.

Berikut ini adalah beberapa layanan yang kami tawarkan:

1. Jual Air Bersih:
   - Jual air bersih di Sukabumi, Cianjur, Bogor, Depok, dan Jakarta.
   - Jual air bersih dengan kualitas terjamin dan aman untuk dikonsumsi.

2. Supplier Air Bersih:
   - Supplier air bersih di berbagai wilayah seperti Sukabumi, Cianjur, Bogor, Depok, dan Jakarta.
   - Menyediakan pasokan air bersih berkualitas tinggi untuk kebutuhan industri, perumahan, dan komersial.

3. Jual Air Tangki:
   - Jual air tangki di berbagai wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok, dan Jakarta.
   - Menyediakan pengisian air tangki dengan kapasitas sesuai kebutuhan Anda.

4. Supplier Air Tangki:
   - Supplier air tangki di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok, dan Jakarta.
   - Menyediakan pasokan air tangki dengan kualitas terjaga dan pelayanan yang handal.

5. Jasa Isi Air Kolam Renang:
   - Jasa isi air kolam renang di Depok, Tangerang, Jakarta, Bogor, dan Karawang.
   - Menyediakan pengisian air kolam renang dengan kualitas air yang optimal.

6. Jual Air Kolam Ikan:
   - Jual air kolam ikan di Depok, Tangerang, Jakarta, Bogor, dan Karawang.
   - Menyediakan air bersih untuk kolam ikan dengan kebersihan dan kualitas yang terjaga.

7. Jasa Air Pegunungan:
   - Jasa air pegunungan di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok, dan Jakarta.
   - Menyediakan air segar dari pegunungan dengan kualitas alami yang terjamin.

Dalam memenuhi kebutuhan air bersih Anda, kami selalu mengutamakan kualitas dan kepuasan pelanggan. Air yang kami sediakan telah melalui proses pengolahan dan pengujian yang ketat untuk memastikan kebersihan dan keamanannya. Kami juga memiliki tim profesional yang siap memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan air bersih Anda.

Jadi, jika Anda membutuhkan pasokan air bersih berkualitas, jasa pengisian air tangki, jasa isi air kolam renang, atau jual air kolam ikan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda dengan solusi yang tepat dan layanan yang terpercaya.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Lokasi strategis, tetapi mobil tankinya bikin rusak jalan didepan lokasi depotnya. Tolong pengelola bisa lebih bertangungjawab.


Iwan Kristiono

Local Guide - Tingkat 6