Supplier Air Bersih non kemasan bebas PPN

 


Supplierairbersih.com - Air Bersih Non Kemasan Bebas Pajak: Menyelami Isi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 bagaikan oase bagi masyarakat Indonesia. Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021, peraturan ini membawa kabar gembira: air bersih non kemasan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2021, yang mengubah PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.


Apa yang Dimaksud dengan Air Bersih Non Kemasan?

Air bersih non kemasan merujuk pada air yang telah diolah dan siap untuk diminum, tetapi tidak dikemas dalam wadah atau botol. Contohnya termasuk air yang dialirkan melalui pipa PDAM, air dari sumur umum, dan air dari truk tangki air minum isi ulang.

Pentingnya Pembebasan PPN Air Bersih Non Kemasan

Pembebasan PPN ini memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya:

  • Meredakan Beban Masyarakat: Masyarakat, terutama kalangan bawah, dapat menikmati air bersih dengan harga yang lebih terjangkau.
  • Meningkatkan Akses Air Bersih: Harapannya, masyarakat akan lebih terdorong untuk mengonsumsi air bersih non kemasan, sehingga meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup.
  • Mendukung Kelestarian Lingkungan: Mengurangi penggunaan air minum dalam kemasan yang menghasilkan sampah plastik.

Perlu Diperhatikan:

  • Air Minum dalam Kemasan Tetap Kena Pajak: Perlu diingat bahwa pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk air minum dalam kemasan.
  • Biaya Sambung/Pasang dan Beban Tetap Air Bersih Kena Pajak: Biaya sambung/biaya pasang air bersih dan beban tetap air bersih tetap dikenakan PPN.

Kesimpulan

PP Nomor 58 Tahun 2021 merupakan langkah positif dalam mewujudkan akses air bersih yang terjangkau dan ramah lingkungan bagi masyarakat Indonesia.

Sumber Informasi:

Tidak ada komentar:
Write komentar

Lokasi strategis, tetapi mobil tankinya bikin rusak jalan didepan lokasi depotnya. Tolong pengelola bisa lebih bertangungjawab.


Iwan Kristiono

Local Guide - Tingkat 6