Supplierairbersih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan yang membebaskan penyerahan
air bersih dari pajak pertambahan nilai. Ketentuan mengenai hal itu dimuat
dalam Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Aturan ini merupakan revisi PP No.31 Tahun 2007
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Di
aturan ini, air bersih yang terbebas PPN yaitu air bersih yang dialirkan
melalui pipa oleh perusahaan air minum. Aturan tersebut sekaligus menjadi
pelaksanaan Pasal 16 B ayat (1) UU No.42 Tahun 2009 tentang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengaturan mengenai pembebasan PPN untuk air
bersih ini dalam rangka menjamin ketersediaan air. Selain itu, secara tegas
disebutkan pula bahwa pemerintah berharap aturan tersebut menjadi perangkat
pendukung dalam pengembangan sistem penyediaan air minum. Air bersih yang belum
maupun sudah siap diminum semua termasuk dalam pengaturan. Hanya saja, Pasal 3
ayat (2) beleid itu menyebut adanya pengecualian.
Secara tegas diatur bahwa air bersih yang sudah
siap diminum dalam kemasan tidak termasuk dalam ruang lingkup objek pengaturan.
Artinya, air minum dalam kemasan tetap terkena PPN. Dengan demikian, pengusaha
air minum dalam kemasan masih diperbolehkan memungut PPN.
Menurut informasi dari Direktur
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria
Utama,menjelaskan bahwa sejak dulu air
bersih yang dijual tidak dalam kemasan memang tidak dibebankan PPN.
Syaratnya, air itu dialirkan melalui pipa. Hal tersebut telah diatur sejak
pengaturan dalam PP No. 12 Tahun 2001.
Bahwa pada kenyataannya
kendati pemerintah tak memungut PPN, banyak perusahaan yang tetap membebankan
pajak itu kepada masyarakat. Biasanya, mereka yang menarik pungutan itu adalah
perusahaan yang menjual air tidak melalui pipa. Mereka mendistribusikan air
bersih melalui mobil truk tangki
maupun menyuplai air minum isi ulang.
“Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih
ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN,”
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan
(Aspadin), Hendro Baroeno, menegaskan pelaku usaha industri air minum dalam
kemasan (AMDK) milik swasta justru menunggu aturan hukum terkait perizinan. Ia
mengaku, persoalan pajak memang seringkali memberatkan iklim usaha. Namun, kini
payung hukum untuk mengisi kekosongan UU
No.7 Tahun 2004tentang Sumber Daya
Air jauh lebih mendesak.
“Ke depan bagaimana industri bisa tetap jalan. Negara juga
sudah memberi izin yang berlaku selama tiga tahun dan sewaktu-waktu bisa
dicabut,”
dengan keputusan MK membatalkan UU No.7 Tahun
2004 itu pelaku usaha AMDK akan kembali mengacu pada UU No.11Tahun 1974. Pihaknya
pun meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang yang
sesuai dengan konteks otonomi daerah saat ini. Dengan demikian, jika ada
investor yang berminat menanamkan modalnya di sektor itu, tak terkendala
kekosongan aturan. 😀
Ketersediaan air bersih yang aman dan berkualitas merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kami hadir sebagai penyedia air bersih terpercaya dengan layanan yang dapat diandalkan. Kami menyediakan berbagai jenis air bersih, mulai dari air bersih biasa hingga air pegunungan, serta jasa pengisian air tangki, jasa isi air kolam renang, dan jual air kolam ikan. Dengan wilayah layanan yang meliputi Sukabumi, Cianjur, Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, hingga Karawang, kami siap memenuhi kebutuhan air bersih Anda.
Berikut ini adalah beberapa layanan yang kami tawarkan:
1. Jual Air Bersih:
- Jual air bersih di Sukabumi, Cianjur, Bogor, Depok, dan Jakarta.
- Jual air bersih dengan kualitas terjamin dan aman untuk dikonsumsi.
2. Supplier Air Bersih:
- Supplier air bersih di berbagai wilayah seperti Sukabumi, Cianjur, Bogor, Depok, dan Jakarta.
- Menyediakan pasokan air bersih berkualitas tinggi untuk kebutuhan industri, perumahan, dan komersial.
3. Jual Air Tangki:
- Jual air tangki di berbagai wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok, dan Jakarta.
- Menyediakan pengisian air tangki dengan kapasitas sesuai kebutuhan Anda.
4. Supplier Air Tangki:
- Supplier air tangki di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok, dan Jakarta.
- Menyediakan pasokan air tangki dengan kualitas terjaga dan pelayanan yang handal.
5. Jasa Isi Air Kolam Renang:
- Jasa isi air kolam renang di Depok, Tangerang, Jakarta, Bogor, dan Karawang.
- Menyediakan pengisian air kolam renang dengan kualitas air yang optimal.
6. Jual Air Kolam Ikan:
- Jual air kolam ikan di Depok, Tangerang, Jakarta, Bogor, dan Karawang.
- Menyediakan air bersih untuk kolam ikan dengan kebersihan dan kualitas yang terjaga.
7. Jasa Air Pegunungan:
- Jasa air pegunungan di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok, dan Jakarta.
- Menyediakan air segar dari pegunungan dengan kualitas alami yang terjamin.
Dalam memenuhi kebutuhan air bersih Anda, kami selalu mengutamakan kualitas dan kepuasan pelanggan. Air yang kami sediakan telah melalui proses pengolahan dan pengujian yang ketat untuk memastikan kebersihan dan keamanannya. Kami juga memiliki tim profesional yang siap memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan air bersih Anda.
Jadi, jika Anda membutuhkan pasokan air bersih berkualitas, jasa pengisian air tangki, jasa isi air kolam renang, atau jual air kolam ikan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda dengan solusi yang tepat dan layanan yang terpercaya.
Tidak ada komentar:
Write komentar